Pemasangan Mesin Timbangan Bebas ODOL Weight In Motion (WIM) di Pintu Masuk Jalan Tol Trans Sumatera
Lampung - Sebagai upaya untuk terus menciptakan kondisi aman dan nyaman berkendara di Jalan Tol, terus dilakukan secara rutin penertiban kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang melintas di Jalan Tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama seluruh Badan Usaha Jalan TOl (BUJT) terus fokus berkomitmen menuju Zero ODOL tahun 2023 yang ada di Jalan Tol di seluruh Indonesia.
Selain penindakan rutin oleh petugas melalui operasi ODOL di Jalan Tol, juga dilakukan melalui inovasi penerapan teknologi mesin Weight In Motion (WIM) yang dipasang pada Gerbang Tol salah satunya yang diterapkan pada pintu masuk menuju Pulau Sumatera tepatnya di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Pada Jum'at (12/6/20) Kepala BPJT Danang Parikesit didampingi EVP Divisi OPJT PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo melakukan pengecekan langsung sekaligus mensosialisasikan penindakan ODOL menggunakan mesin Weight In Motion (WIM).
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan saat ini pengelolaan kendaraan barang bermuatan besar di Jalan Tol merupakan bagian penting dari upaya modernisasi kita di sistem jaringan Jalan Tol. Melalui penindakan ODOL menggunakan mesin WIM yang terpasang di gerbang tol ini dapat mengatur kedisiplinan para pengemudi maupun pemilik barang agar tidak mengalami Over Dimension dan Over Load kendaraan.
"Cukup banyak kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol disebabkan kendaraan berat yang memiliki kecepatan rendah dan tidak sesuai dengan standar muatan yang ditentukan untuk beroperasi di jalan raya. Upaya yang telah dilakukan PT. Hutama Karya (Persero) melalui penerapan alat WIM ini merupakan langkah penting kami di BPJT Kementerian PUPR untuk bersama-sama seluruh BUJT dan seluruh stakeholder bekerja sama erat untuk mengelola dan menertibkan pola kendaraan barang agar keselamatan berkendara masyarakat terjaga, aset Jalan Tol terkendali juga terjaga dan tidak rusak sebelum waktunya," kata Danang Parikesit.
Penertiban Zero ODOL di Jalan Tol merupakan tindak lanjut terhadap penerapan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang telah dilakukan pada November 2019 lalu oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
Sosialisasi Zero ODOL juga dilakukan melalui kampanye keselamatan dalam berkendara di Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang telah diluncurkan sejak Desember 2019 oleh PT. Hutama Karya (Persero) selaku penggagas kampanye berkeselamatan tersebut untuk selanjutnya dapat diterapkan pada seluruh Jalan Tol di Indonesia.
EVP Divisi OPJT PT Hutama Karya (Persero) J Aries Dewantoro juga mengatakan, dengan menggunakan teknologi mesin penyaring kendaraan yang teridentifikasi ODOL dapat disaring dan dibaca dengan mudah oleh mesin Weight In Motion yang terpasang di gerbang tol ini.
"Nantinya Kendaraan berat yang akan masuk ke Jalan Tol langsung diberikan sanksi terkait sesuai dengan karcis kendaraan yang Over Dimension dan Over Load dan akan dikeluarkan secara langsung di pintu tol terdekat," ujar Aries.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menambahkan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mendukung secara penuh penegakan hukum kendaraan terjaring ODOL di Jalan Tol. Hal ini merupakan salah satu program Pemerintah bahwa ODOL menjadi masalah serius yang harus diselesaikan secara cepat dan tepat.
"Bukan hanya menyebabkan masalah kecelakaan bagi pengendara, namun juga menyebabkan masalah terhadap infrastruktur jalan, sehingga kita merasa harus turun tangan baik di Jalan Tol maupun bersinergi pada Jalan Nasional dan nantinya inshaallah bisa menekan kendaraan ODOL," ujar Bambang.
Dengan telah dilakukannya penindakan kendaraan ODOL melalui teknologi WIM yang semakin canggih akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan yang tidak berkeselamatan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya. Kepada setiap pengendara dihimbau agar memperhatikan dan mengendalikan batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan Tol, mematuhi batas muatan yang dibawa, pengendara di himbau selalu mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan COVID19, serta menjaga kesehatan tubuh. Karena kita semua SETUJU untuk Selamat Sampai Tujuan!. (BPJT/Dms)