Operasi Kendaraan ODOL di Jalan Tol, Jaga Kualitas Jalan dan Keselamatan Berkendara Pengguna Jalan
Bekasi - Seringkali ketika sedang berkendara di Jalan Tol ditemukan kendaraan yang berkapasitas dengan beban dan muatan berlebih atau dikenal dengan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kendaraan tersebut tentunya memiliki dampak buruk yang berkaitan dengan kejadian fatalitas akibat kecelakaan, dan menimbulkan kerusakan jalan yang tidak seharusnya terjadi di ruas Jalan Tol.
Permasalahan ODOL bukan hanya terjadi di Jalan Tol, juga banyak ditemukan pada Jalan Nasional dan memberikan dampak buruk pada lingkungan yang sering dilintasi kendaraan oleh masyarakat khususnya yang terhubung dengan kawasan industri.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama seluruh Stakeholder dan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan dengan muatan berlebih atau yang sering dikenal Over Dimension Over Load (ODOL).
Tahun 2023 mendatang, telah disepakati yaitu Indonesia harus bebas dari kendaraan ODOL berdasarkan hasil diskusi bersama oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang melibatkan para asosiasi pengusaha industri dan logistik pada tahun 2020 lalu.
Sebelumnya pada tahun 2019 juga telah dimulai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol yang di tandatangani oleh Korlantas Polri, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia yang dimana memiliki tujuan sama dalam berupaya untuk mengelola kendaraan berat ini agar dapat tertib dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah yang telah dilaksanakan dalam penindakan kendaraan ODOL di Jalan Tol yakni dilaksanakan kegiatan operasi gabungan secara rutin mulai dari pengawasan, pelarangan, serta penindakan hukum kendaraan ODOL tersebut yang melanggar. Dengan dilakukannya penindakan kendaraan ODOL akan membatasi ruang gerak terhadap kendaraan yang tidak berkeselamatan sehingga dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kementerian PUPR sendiri dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan.
Selain penindakan rutin oleh petugas melalui operasi ODOL di Jalan Tol, terdapat inovasi penerapan teknologi mesin Weight In Motion (WIM) yang dipasang pada Gerbang Tol salah satunya yang diterapkan pada pintu masuk menuju Pulau Sumatera tepatnya di Gerbang Tol Bakauheni Selatan Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 T per tahun.
Terdapat tiga hal penting yang menjadi fokus utama komitmen menuju Zero ODOL tahun 2023 yaitu :
1. Perlindungan bagi masyarakat dengan menghasilkan kondisi jalan dan berkendara yang berkeselamatan.
2. Peningkatan daya saing logistik yang lebih baik, dan
3. Investasi yang akan tumbuh lebih baik bukan tidak hanya domestik tapi juga tumbuh secara global.
Kita semua SETUJU untuk Selamat Sampai Tujuan, untuk terus Utamakan Keselamatan bukan Kecepatan. (BPJT/Dms)