berita

Kementerian PUPR Menandatangani Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 dengan Kemenkeu dan Badan Usaha

Kementerian PUPR Menandatangani Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 dengan  Kemenkeu dan Badan Usaha

Penandatanganan Nota Kesepahaman Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Tahun 2017 Antara PUPR, Kementerian Keuangan dan Bantuan Usaha digelar di Auditorium Kementerian PUPR pada Rabu (14/6).  Nota kesepahaman  ini untuk mendukung program Kementerian PUPR sampai dengan tahun 2019 yaitu pembangunan 1000 km jalan tol dan 65 unit bendungan. Badan Usaha  yang berpartisipasi dalam penandatanganan ini adalah 32 (tiga puluh dua) badan usaha jalan tol dan 19 (sembilan belas) badan usaha bendungan.

Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengingatkan agar setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini agar segera action dan dikerjakan dengan baik agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengharapkan agar dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat  membangun Indonesia semakin maju dalam pembangunan infrastruktur. 

Share Berita Ini

Berita Terkait