berita

Jembatan Cisomang Dibuka Kembali untuk Semua Golongan Kendaraan

Jembatan Cisomang Dibuka Kembali untuk Semua Golongan Kendaraan

PRESS RELEASE

Jembatan Cisomang Dibuka Kembali untuk Semua Golongan Kendaraan

 

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa terhitung mulai Sabtu, tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, Jembatan Cisomang yang berada pada KM 100+700 pada ruas tol Purwakarta – Bandung – Cileunyi (Purbaleunyi) Jawa Barat telah dapat dilalui oleh semua golongan kendaraan dengan beban gandar maksimum 10 ton dan beban kendaraan maksimum 45 ton untuk 5 gandar (Golongan V). Kementerian PUPR memperhatikan dengan seksama rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) tentang pembukaan lalu lintas pada Jembatan Cisomang.

Sebelumnya, sejak tanggal 23 Desember 2016 silam, Kementerian PUPR telah melakukan pembatasan lalu-lintas dengan hanya membolehkan kendaraan Golongan I (Kecil – non bus) yang dapat melewati jembatan Cisomang selama masa perbaikan 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, penanganan jembatan difokuskan untuk 2 (dua) hal, yakni : menghentikan pergerakan pada pilar-pilar dan mengembalikan kekuatan struktur jembatan.

Pada saat ini, berdasarkan hasil monitoring secara kontinu terhadap pergerakan dan struktur, semua pilar jembatan telah berada dalam stabilitas yang baik. Sedangkan struktur jembatan dianggap telah memiliki kekuatan untuk beban standar sesuai desain serta telah memenuhi tingkat keselamatan (safety factor) yang memadai, dimana kendaraan dengan beban melebihi stadar (overload) tetap belum diizinkan untuk melintasi Jembatan Cisomang untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Penanganan Jembatan Cisomang dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai disiplik ilmu. Dalam hal ini, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan (KKJTJ), LAPI ITB, dan PT. Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol.

Adapun Pekerjaan perbaikan Jembatan Cisomang yang sudah dilakukan antara lain : (1) pengupasan tanah (cutting) di sekitar A1 – P0 – P1, (2) pemasangan Strutting Baja yang menghubungkan pilar P2 – P3, (3) pemasangan Bored-pile pada pilar P2 dan Soldierpile di antara pilar P1 - P2, (4) pemasangan Connection Beam dari Pilecap Pilar P2 Grouting Epoxy pada A1, P0, P1, P2, P5, A2, serta (5) pemasangan selimut (Carbon Reinforced Fiber Polymer/CFRP) sebagai perkuatan pilar P2, P3, dan P4.

Ke depan Kementerian PUPR menugaskan PT. Jasa Marga (Persero) untuk melaksanakan 4 (empat) hal sebagai berikut :

  1. Berkoordinasi dengan Korlantas Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah setempat untuk pembukaan lalu lintas pada tanggal 1 April 2017 mendatang, yang diawali dengan kegiatan sosialisasi bersama mulai tanggal 28 Maret 2017 hingga 31 Maret 2017;
  2. Monitoring secara kontinu terhadap struktur, tanah/lereng, sungai dan pondasi Jembatan Cisomang, serta melaksanakan penyempurnaan pekerjaan penanganan permanen hingga lalu lintas dapat beroperasi secara normal, selambat-lambatnya hingga 30 September 2017 yang akan dating;
  3. Menyiapkan metoda yang efektif untuk menyaring/menyeleksi kendaraan non-Golongan I dengan muatan berlebih (overload) yang akan melintasi Jembatan Cisomang;
  4. Menyiapkan SOP bilamana sesudah pembukaan lalu lintas terjadi hal-hal yang dianggap akan membahayakan keselamatan public sebagai pengguna jalan dan jembatan.

Sebagai langkah preventif ke depan, Kementerian PUPR meminta semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk melakkukan monitoring secara kontinu terhadap kondisi seluruh jembatan bentang panjang yang berada pada ruas-ruas jalan tol yang dikelolanya, agar risiko gangguan pada jembatan dapat diidentifikasi secara dini dan dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat.

 

Integrasi Pembayaran Jalan Tol

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, Kementerian PUPR mengambil kebijakan integrase pembayaran jalan tol sebagai upaya penyederhanaan system pembayaran pada beberapa ruas jalan tol yang saling tersambung.

Kebijakan integrasi dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas utama jalan tol dengan menghilangkan transaksi di beberapa barrier gate, dimana antrian kendaraan akan terdistribusi ke masing-masing ramp sehingga waktu tempuh secara keseluruhan dapat berkurang. Selain itu kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan penetrasi pembayaran tol non-tunai dengan penerapan system e-payment multi bank, sekaligus sebagai inisiatif awal pelaksanaan Roadmap tentang Electronic Toll Collection di Indonesia yang bersifat menerus, tanpa henti (free flow) dalam beberapa tahun ke depan.

Integrasi sistem pembayaran jalan tol dilakukan pada ruas-ruas sebagai berikut;

  1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Cikopo-Palimanan, Cipularang dan Purbaleunyi atau disebut Cluster 1 dan Ruas Tol Palimanan-Kanci dan Kanci-Pejagan-Brebes Timur (Cluster 2). Integrasi Cluster 1 dan 2 sudah dilakukan sebelumnya, dimana pada tahun 2017 ini akan ditambah 1 (satu) ruas lagi, yaitu ruas Soreang-Pasir Koja (PT. Citra Marga Lintas Jabar) yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

Pengguna tol yang melalui Cluster 1 dan 2 melakukan pengambilan kartu pada on ramp pay dan pembayaran pada off ramp pay.

  1. Ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Dengan integrasi ini akan terjadi perubahan sebagai berikut; a) Tomang-Cikupa : sistem terbuka, flat tarif. Sementara pada ruas Cikupa-Merak : sistem tertutup, distance based. b) Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bitung (Jalur A) transaksi pada Off Ramp Pay. Sementara pada pengguna jalan tol dari arah Bitung menuju Jakarta (Jalur B) transaksi dilakukan pada On Ramp Pay. c) Barrier gate Karang Tengah dihilangkan, antrian kendaraan di jalur utama akan terdistribusi pada setiap ramp. d) Pembangunan 5 Gardu Tol (GT) baru pada ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Perubahan sistem transaksi Tol Jagorawi menjadi transaksi terbuka seluruh segmen dari Cawang-Ciawi dengan tarif tunggal dengan satu kali transaksi. Dengan adanya perubahan ini maka transaksi GT Cibubur Utama dan Cimanggis Utama akan dihilangkan. Pengguna dari arah Jakarta ke Ciawi akan melakukan transaksi di off ramp (off ramp pay). Pengguna jalan tola rah Ciawi ke Jakarta melakukan transaksi pada on ramp (on ramp pay). Pengguna jalan tola rah SS Taman Mini-Ciawi melakukan transaksi pada off ramp pay. Pengguna jalan tol arah Ciawi-Jakarta melakukan transaksi pada on-ramp pay.
  3. Integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta dengan JORR W1 dan JORR W2. Transaksi pada ketiga ruas tol tersebut akan dilakukan 1 (satu) kali pada on-ramp dengan tarif yang dibayarkan sama.

Kebijakan integrase pembayaran jalan tol akan berlaku bagi beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yaitu PT. Jasa Marga, PT. Marga Mandala Sakti, PT. Hutama Karya, PT. Marga Lingkar Jakarta, dan PT. Jakarta Lingkar Baratsatu.

 

Biro Komunikasi Publik

Kementerian PUPR

Share Berita Ini

Berita Terkait