Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Mulai Berlaku, Tindak Kendaraan Over Load dan Over Speed
Jakarta - Terhitung sejak 1 April 2022 kemarin penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol sudah resmi di berlakukan penindakan hukumnya oleh Korlantas Polri dalam rangka mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed.
Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera. Sebelummya, pada tanggal 1-31 Maret 2022 telah dilakukan sosialisasi penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR bersama operator Jalan Tol (Badan Usaha Jalan Tol) sangat mendukung kerjasama penerapan ETLE di Jalan Tol. Hal ini menjadi kunci untuk kita semua dalam menekan pelanggaran yang terjadi di Jalan Tol seperti Over Speed dan Over Load.
Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kdiharapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan Jalan Tol di Indonesia betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Jalan Tol.
Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).
Penerapan ETLE di Jalan Tol diharapka memberikan dampak positif dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan dan muatan secara signifikan di titik yang sudah terpasang ETLE speed cam Jalan Tol.
ETLE mampu merubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa di tekan hingga zero accident.
Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya. Hati-hati di Jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan. (BPJT/Dms)