8 Unsur Standar Pelayanan Minimal, Unsur Peningkatan Layanan Bagi Pengguna Jalan Tol
Bekasi - Sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal bagi pengendara di Jalan Tol dalam hal kenyamanan dan keselamatan, Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol terus terlaksana secara rutin khususnya pada Jalan Tol yang sudah beroperasi.
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol terdiri dari 8 unsur wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol yang diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014 dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol juga bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol, mulai dari konsidi Jalan Tol termasuk pengaturan pada Tempat Istirahat dan Pelayanan atau yang biasa disebut Rest Area, yang juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan konsep pengelolaan jalan tol berkelanjutan.
Mencakup apa saja 8 unsur dalam pemenuhan SPM tersebut ?
1. Kondisi Jalan Tol
A. Perkerasan Jalur Utama (kekesatan, ketidakrataan, tidak ada lubang, rutting, dan retak pada jalan).
B. Drainase (fungsi & manfaat drainase 100%).
C. Median (Fungsi & Manfaat Median Jalan 100%).
D. Bahu Jalan (Lubang, rutting, dan retak).
E. Rounding (Permukaan rata lebar minimal 0,5 meter rumput maks. 5 cm dan tidak masuk bahu jalan).
2. Kecepatan Tempuh Rata-rata
A. Jalan tol dalam kota (kecepatan ≤ 40 Km/Jam).
B. Jalan Tol Luar Kota (kecepatan ≥ 60 Km/Jam).
3. Aksesibilitas
A. Kecepatan transaksi rata-rata
- GT Sistem Terbuka (Maks. 6 detik/kendaraan).
- GT Sistem Tertutup (Maks. 5 detik/kendaraan).
- GTO (Gardu Tol Otomatis) - (Maks. 4 detik/kendaraan di gardu tol ambil kartu, dan 5 detik/kendaraan di gardu tol transaksi).
B. Jumlah Antrean Kendaraan
Maks, 10 Kendaraan per gardu dalam kondisi normal.
4. Mobilitas
A. Kecepatan penanganan hambatan lalu lintas
- Maks. 30 menit setiap unit layanan yang diperlukan.
B. Kecepatan penanganan Partoli Jalan Raya
- Waktu penanganan, dan penindakan <15 menit.
C. Kecepatan penanganan kendaraan derek
- Durasi 30 menit sejak informasi diterima.
5. Keselamatan
A. Petunjuk Jalan
- Perambuan, marka jalan reflektor, patok kilometer dan patok hektometer.
B. Fasilitas lainnya
- Penerangan jalan umum (PJU) wilayah perkotaan anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman.
C. Penanganan kecelakaan
- Evakuasi korban ke rumah sakit terdekat dan penderekan gratis.
D. Pengamanan dan penegakan hukum
- Tolok ukur keberadaan Patroli Jalan Raya (PJR) 24 Jam.
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
A. Ambulance.
B. Kendaraan Derek.
C. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
D. Patroli Jalan Tol (Petugas Tol).
E. Kendaraan Rescue.
F. Sistem Informasi.
7. Lingkungan
A. Kebersihan
- Tidak ada sampah, terawat, dan bersih di seluruh ruas Jalan Tol.
B. Tanaman
- Tidak mengganggu fungsi jalan tol.
C. Rumput
- Tinggi <30 cm.
8. Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)
A. Kondisi jalan tidak ada lubang, retak, dan pecah.
B. On/Off Ramp.
C. Toilet Gratis dan Bersih.
D. Parkir Kendaraan teratur, bersih, gratis, dan tidak parkir di on/off ramp.
E. Penerangan.
F. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (BBM).
G. Bengkel Umum.
H. Tempat Makan dan Minum.
(BPJT/Dms)