Page 110 - Buku Annual Report BPJT 2021
P. 110

Dengan bertambahnya panjang jalan tol dari
          tahun ke tahun, jumlah badan usaha jalan tol
          (BUJT) yang terlibat juga bertambah. Hal itu
          menandakan semakin banyak investor yang
          berminat pada industri jalan tol, termasuk
          investor asing.

          Bapak Menteri PUPR selalu mengingatkan
          untuk menerapkan tata kelola jalan tol yang
          baik mulai dari pembiayaan, pelaksanaan
          konstruksi hingga pengelolaannya. Dengan
          demikian,  kualitas  jalan  tol  dan  pelayanan
          kepada  pengguna jalan  dapat terus
          meningkat.

          Sebab,  dalam  penyelenggaraan  jalan                                                                                           BADAN PENGATUR JALAN TOL
          tol, pemerintah melalui Badan Pengatur
          Jalan  Tol  (BPJT)  harus  berhubungan  dan
          memberikan pelayanan dengan berbagai
          pihak.  Agar  tugas  itu  berjalan  dengan
          baik dan profesional, penerapan Zona
          Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih
          Melayani (WBBM) di Badan Pengatur Jalan
          Tol (BPJT) merupakan upaya dari sisi internal
          untuk meningkatkan tata kelola. Dengan
          demikian,  setiap layanan  yang diberikan
          telah  sesuai  dengan  kaidah  yang  benar
          sekaligus terstandardisasi.

          Di sisi lain, Kementerian PUPR memiliki
          fungsi  sebagai   regulator  maupun
          stimulator  dalam     penyelenggaraan
          jalan tol. Sebagaimana  tertuang dalam    Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing
          Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang
          Perubahan Kedua atas UU No 38  Tahun
          2004  Tentang  Jalan, Kementerian PUPR    saat pandemi Covid-19.                     lain.
          menjamin  kepentingan  publik  terpenuhi
          melalui pemenuhan Standar Pelayanan       Dari sisi regulasi, pemenuhan SPM jalan    Dalam  kerangka  itulah,  penyelenggaraan
          Minimal (SPM) jalan tol dan penerapan tarif   tol diatur melalui Peraturan Menteri PUPR   jalan tol yang berkelanjutan membutuhkan
          jalan tol yang sesuai daya beli masyarakat.  Nomor  16  Tahun  2014  yang  mengatur   sistem  yang baik berdasarkan peraturan
                                                    terpenuhinya fungsi inti di jalan tol,  yaitu   baku (institutional setting). Hal itu dimulai
          Kementerian PUPR juga menjamin kepastian   aspek  kelancaran,  keselamatan,  dan     dari Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
          investasi  untuk  mendukung  keberlanjutan   kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Selain   antara BPJT dengan badan usaha jalan tol
          bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan   itu, terdapat Peraturan Menteri PUPR     yang harus menjadi alat untuk memastikan
          investor dalam berinvestasi di sektor jalan   Nomor 10  Tahun 2018 tentang  Tempat   seluruh standar pelayanan terpenuhi
          tol. Investor dijamin untuk mendapatkan   Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol   dengan baik. Payung dari itu semua adalah
          keuntungan yang cukup sementara di sisi   yang mengatur fungsi pendukung di tempat   peraturan perundang-undangan, khususnya
          yang lain pengguna jalan tol membayar jalan   istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area.   Undang-Undang tentang Jalan dan Undang-
          tol tidak melebihi willingness to pay.                                               Undang Cipta Kerja.
                                                    Terkait  dengan   tarif  tol  tersebut,
          Terkait hal itu, Kementerian PUPR melakukan   Kementerian PUPR mendorong badan usaha   Pada akhirnya, jalan tol yang berkelanjutan
          kontrol  untuk  menyeimbangkan   dua      jalan tol untuk menerapkan teknologi yang   juga  mesti    responsif    terhadap
          kepentingan  tersebut  melalui  mekanisme   sebaik mungkin agar biaya pembangunan    perkembangan jaman. Selain menciptakan
          pemenuhan SPM.  Jika SPM tidak dipenuhi   jalan tol menjadi lebih murah.  Jika biaya   jalan tol yang nyaman, teknologi informasi
          oleh badan usaha jalan tol, maka kenaikan   pembangunan jalan tol semakin kompetitif,   yang berbasis internet sudah menjadi
          tarif tol dapat ditunda.  Tidak hanya itu,   tarif tol pun akan dapat ditekan. Sementara,   kebutuhan pengguna jalan tol saat ini,
          pemerintah juga dapat mengambil kebijakan   bisa jadi di masa depan pendapatan dalam   termasuk  di  tempat-tempat  istirahat.
          responsif berupa penundaan kenaikan tarif   bisnis jalan tol bukan lagi bertumpu pada   Semoga secara bertahap penyelenggaraan
          tol jika terjadi kelesuan ekonomi, seperti   tarif tol, melainkan dari model bisnis yang   jalan tol di Indonesia mengarah ke sana.


         110   |   Peningkatan Tata Kelola dalam Penyelenggaraan Jalan Tol di Indonesia
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115