Page 110 - Buku Annual Report BPJT 2021
P. 110
Dengan bertambahnya panjang jalan tol dari
tahun ke tahun, jumlah badan usaha jalan tol
(BUJT) yang terlibat juga bertambah. Hal itu
menandakan semakin banyak investor yang
berminat pada industri jalan tol, termasuk
investor asing.
Bapak Menteri PUPR selalu mengingatkan
untuk menerapkan tata kelola jalan tol yang
baik mulai dari pembiayaan, pelaksanaan
konstruksi hingga pengelolaannya. Dengan
demikian, kualitas jalan tol dan pelayanan
kepada pengguna jalan dapat terus
meningkat.
Sebab, dalam penyelenggaraan jalan BADAN PENGATUR JALAN TOL
tol, pemerintah melalui Badan Pengatur
Jalan Tol (BPJT) harus berhubungan dan
memberikan pelayanan dengan berbagai
pihak. Agar tugas itu berjalan dengan
baik dan profesional, penerapan Zona
Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) di Badan Pengatur Jalan
Tol (BPJT) merupakan upaya dari sisi internal
untuk meningkatkan tata kelola. Dengan
demikian, setiap layanan yang diberikan
telah sesuai dengan kaidah yang benar
sekaligus terstandardisasi.
Di sisi lain, Kementerian PUPR memiliki
fungsi sebagai regulator maupun
stimulator dalam penyelenggaraan
jalan tol. Sebagaimana tertuang dalam Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing
Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun
2004 Tentang Jalan, Kementerian PUPR saat pandemi Covid-19. lain.
menjamin kepentingan publik terpenuhi
melalui pemenuhan Standar Pelayanan Dari sisi regulasi, pemenuhan SPM jalan Dalam kerangka itulah, penyelenggaraan
Minimal (SPM) jalan tol dan penerapan tarif tol diatur melalui Peraturan Menteri PUPR jalan tol yang berkelanjutan membutuhkan
jalan tol yang sesuai daya beli masyarakat. Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur sistem yang baik berdasarkan peraturan
terpenuhinya fungsi inti di jalan tol, yaitu baku (institutional setting). Hal itu dimulai
Kementerian PUPR juga menjamin kepastian aspek kelancaran, keselamatan, dan dari Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
investasi untuk mendukung keberlanjutan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Selain antara BPJT dengan badan usaha jalan tol
bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan itu, terdapat Peraturan Menteri PUPR yang harus menjadi alat untuk memastikan
investor dalam berinvestasi di sektor jalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat seluruh standar pelayanan terpenuhi
tol. Investor dijamin untuk mendapatkan Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol dengan baik. Payung dari itu semua adalah
keuntungan yang cukup sementara di sisi yang mengatur fungsi pendukung di tempat peraturan perundang-undangan, khususnya
yang lain pengguna jalan tol membayar jalan istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. Undang-Undang tentang Jalan dan Undang-
tol tidak melebihi willingness to pay. Undang Cipta Kerja.
Terkait dengan tarif tol tersebut,
Terkait hal itu, Kementerian PUPR melakukan Kementerian PUPR mendorong badan usaha Pada akhirnya, jalan tol yang berkelanjutan
kontrol untuk menyeimbangkan dua jalan tol untuk menerapkan teknologi yang juga mesti responsif terhadap
kepentingan tersebut melalui mekanisme sebaik mungkin agar biaya pembangunan perkembangan jaman. Selain menciptakan
pemenuhan SPM. Jika SPM tidak dipenuhi jalan tol menjadi lebih murah. Jika biaya jalan tol yang nyaman, teknologi informasi
oleh badan usaha jalan tol, maka kenaikan pembangunan jalan tol semakin kompetitif, yang berbasis internet sudah menjadi
tarif tol dapat ditunda. Tidak hanya itu, tarif tol pun akan dapat ditekan. Sementara, kebutuhan pengguna jalan tol saat ini,
pemerintah juga dapat mengambil kebijakan bisa jadi di masa depan pendapatan dalam termasuk di tempat-tempat istirahat.
responsif berupa penundaan kenaikan tarif bisnis jalan tol bukan lagi bertumpu pada Semoga secara bertahap penyelenggaraan
tol jika terjadi kelesuan ekonomi, seperti tarif tol, melainkan dari model bisnis yang jalan tol di Indonesia mengarah ke sana.
110 | Peningkatan Tata Kelola dalam Penyelenggaraan Jalan Tol di Indonesia