Page 104 - Buku BPJT 2020
P. 104
Upaya BPJT Menekan Kecelakaan
Koordinasi Angkutan Lebaran, Natal
dan Tahun Baru 2020
Operasi Angkutan Lebaran, Natal dan
Tahun Baru pada 2020 menjadi sangat
berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya. Pandemi Covid-19 membuat
pemerintah menerapkan kebijakan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
untuk membendung laju penyebaran virus
corona.
Kementerian Perhubungan menerbitkan BADAN PENGATUR JALAN TOL
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25
Tahun 2020 pada 23 April. Berdasarkan
aturan tersebut, sarana transportasi darat, Koordinasi Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru 2020.
laut, udara, dan kereta api sementara
dilarang. Larangan tidak berlaku untuk jenis
kendaraan tertentu.
BPJT bersama Asosiasi Tol Indonesia (ATI)
juga mendukung kebijakan Pemerintah
dalam mengkampanyekan #TidakMudik dan
#TidakPiknik yang biasa menjadi tradisi bagi
masyarakat Indonesia.
Pada masa angkutan lebaran, lebih dari 50
titik pantau dibangun di bawah koordinasi
Korlantas Polri. Titik pemeriksaan
berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas
selama masa angkutan lebaran. Petugas
akan mempersilahkan kendaraan yang
tidak terkena larangan melintas untuk
melanjutkan perjalanan. Adapun kendaraan
yang seharusnya tidak melintas, akan
diarahkan keluar wilayah PSBB atau putar Sinergi Penindakan Praktik ODOL.
balik. BADAN PENGATUR JALAN TOL
Merintis Indonesia Toll Road Command Center .
104 | Transformasi Jalan Tol, Merajut Nusantara (Toll Road Transformation, Connecting The Nation)