berita

Pembebasan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Masih Diperpanjang Hingga Beberapa Waktu Kedepan

Pembebasan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Masih Diperpanjang Hingga Beberapa Waktu Kedepan

Jakarta (02/01), Sejak kemarin (01/01) pukul 18.00 WIB hingga hari ini (02/01) pukul 12.00 WIB, pengguna Jalan Tol Dalam Kota tidak dikenakan tarif (nol rupiah).
Pembebasan biaya penggunaan jalan tol ini dilakukan atas kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat atas genangan air yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota.

Pembebasan biaya penggunaan jalan tol ini Masih Terus Diberlakukan untuk ruas :

1. Jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk 

2. Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

“Atas kesepakatan antara Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol, pembebasan tarif di Jalan Tol Dalam Kota, masih terus diberlakukan hingga beberapa waktu ke depan hingga penanganan banjir dan genangan benar-benar tuntas” ujar Kepala BPJT Danang Parikesit.

Share Berita Ini

Berita Terkait