Slide 1

Integrasi Transaksi Tol Upaya Pemerintah Dalam Efektivitas Transportasi Nasional


27 September 2018 |   Pembangunan/Pembangunan Jalan Tol  |   2648

Integrasi Transaksi Tol Upaya Pemerintah Dalam Efektivitas Transportasi Nasional

Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien untuk memperlancar mobilitas manusia, barang dan jasa. Dalam upaya mendukung sistem logistik nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi di jalan tol.

Di sektor jalan tol, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol dan mendukung sistem logistik nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan integrasi transaksi tol sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Sebagai upaya dalam mensosialisasikan kebijakan integrasi jalan tol diselenggarakan Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Integrasi Tol dan Pelayanan Transportasi Publik", di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (26/9). Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) Kemenhub Bambang Prihartono, Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur, dan Direktur Eksekutif Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) Johannes Samsi Purba.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menekankan kembali bahwa kebijakan integrasi transaksi tol JORR bukan untuk meningkatkan pendapatan/revenue pengelola tol atau BUJT, melainkan untuk meningkatkan pelayanan bagi para pengguna jalan bebas hambatan, terutama bagi kendaraan angkutan logistik.

“Integrasi akan mendorong angkutan logistik menggunakan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Untuk pengguna Tol JORR jarak jauh juga akan diuntungkan dengan satu tarif integrasi, sementara untuk pengguna jarak dekat didorong untuk menggunakan jalur arteri atau transportasi publik,” tambah Kepala BPJT

Kebijakan integrasi transaksi tol tersebut akan berlaku pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan efektif berlaku pada tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR Nomor 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, Rp 15.000 untuk kendaraan golongan II, Rp 15.000 untuk kendaraan golongan II, Rp 30.000 untuk kendaraan golongan IV dan Rp 30.000 untuk golongan V.

Sementara untuk pengguna jalan tol ruas Bintaro Viaduct menuju Pondok Ranji tetap membayar tarif tol sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 4.500 golongan II, Rp 4.500 golongan III, Rp 6.000 golongan IV dan Rp 6.000 golongan V.

Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. 

“Jalan tol utamanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan logistik dan pengguna jarak jauh sehingga bagi pengguna tol jarak pendek dapat menggunakan jalan arteri sebagai pilihan utama. Dengan transaksi tol JORR cukup hanya 1 kali tanpa ada beberapa kali transaksi di gerbang tol yang berbeda tentu akan memberikan manfaat ekonomi dalam bentuk waktu tempuh yang lebih singkat,” ujar Kepala BPJT.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Integrasi jalan tol ini juga mendorong keberpihakan kepada angkutan logistik dan angkutan publik.

Manfaat dari integrasi jalan tol adalah efisiensi waktu dan biaya, pengguna jalan tol terutama angkutan logistik yang sebelumnya berhenti 2-3 kali menjadi hanya 1 kali dengan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya sehingga biaya logistik lebih efisien serta berimbas positif bagi ketersedian barang dan jasa. Sebelumnya pengguna jalan tol yang menuju ke arah Bandara Soetta, Pondok Aren ataupun Pelabuhan Tanjung Priok melakukan 2-3 kali transaksi tetapi setelah integrasi pengguna jalan tol hanya perlu melakukan 1 kali transaksi dengan ini sistem transaksi lebih praktis. Peningkatan pelayanan pada gerbang tol yang seringkali menyebabkan kemacetan seperti GT Kayu Besar, GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1 dan 2, GT Rorotan, GT Pondok Ranji Sayap arah Bintaro, dengan diberlakukannya integrasi ini titik-titik kemacetan yang biasanya berada di gerbang tol akan terurai.

SHARE: