Page 46 - Buku BPJT 2020
P. 46

diperpanjang  masa    pelaksanaannya.
                                                                                               Namun demikian, Kementerian PUPR tetap
                                                                                               mendukung Program Pemulihan Ekonomi
                                                                                               Nasional, semisal dengan memperluas
                                                                                               cakupan Program Padat Karya Tunai  (cash
                                                                                               for work).


                                                                                               Selain   itu,   Kementerian     PUPR
                                                                                               menerbitkan  Instruksi  Menteri  PUPR
                                                                                               Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
                                                                                               Pencegahan    Penyebaran     Covid-19
                                                                                               dalam  Penyelenggaraan  Jasa  Konstruksi.
                                                                                               Peraturan  tersebut  menjadi  pedoman
                                                                                               BPJT dan badan usaha dalam pelaksanaan
                                                                                               lapangan. Ketika ditemukan ada pekerja      BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL
                                                                                               yang terpapar, konstruksi akan dihentikan
                                                                                               sementara.

                                                                                               Bagi badan usaha  beserta pekerja
                                                                                               konstruksi  yang  terdampak  Covid-19,
                                                                                               BPJT berupaya agar berdampak seminimal
                                                                                               mungkin. Untuk itu BPJT telah mengusulkan
                                                                                               tiga hal, yakni menjaga tingkat kolektibilitas
                                                                                               kredit ke pihak pemberi pinjaman, menjaga
                                                                                               arus keuangan badan usaha dengan
                                                                                               mempercepat pembayaran dana talangan
                                                                                               tanah, serta melakukan upaya penyesuaian
                                                                                               tarif dan masa konsesi berdasarkan kondisi
                                                                                               luar biasa maupun keadaan kahar  (force
                                                                                               majeure).


                                                                                               Hal  itu  krusial  sebab  pembatasan
                                                                                               mobilitas orang berdampak langsung pada
                                                                                               menurunnya jumlah kendaraan  yang lewat
                                                                                               jalan tol secara drastis. Hal itu tercermin
                                                                                               dari  jumlah  transaksi  harian  yang  pada
                                                                                               2019 mencapai 4,6 juta transaksi, pada
                                                                                               akhir 2020 turun menjadi 3,4 juta transaksi.


                                                                                               Akibatnya,  volume transaksi pada 2020
                                                                                               turun menjadi Rp 19,19 triliun dari tahun
                                                                                               tahun sebelumnya sebesar Rp 21,02
                                                                                               triliun. Dampak lainnya adalah menurunnya
                                                                                               jumlah pengunjung di tempat istirahat
                                                                                               dan pelayanan (TIP/rest area) antara 50
                                                                                               persen sampai 80 persen yang berdampak
                                                                                               langsung pada turunnya pendapatan para        BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL
                                                                                               pelaku usaha di TIP.
                                                                                               Di sisi konstruksi, pada pertengahan
                                                                                               April 2020, Kementerian PUPR sempat
                                                                                               menghentikan proses pembangunan di jalan
                                                                                               tol  Serang-Panimbang  untuk  mencegah
                                                                                               pekerja terpapar Covid-19. Selain itu BPJT
                                                                                               bersama  PT  Jasa  Marga  (Persero)  Tbk
                                                                                               pernah  menutup Jalan  Tol  Layang Jakarta-
                                                                                               Cikampek II untuk mendukung pembatasan
          Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (elevated).                                          mobilitas masyarakat.




         46   |   Transformasi Jalan Tol, Merajut Nusantara (Toll Road Transformation, Connecting The Nation)
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51