Page 88 - Buku BPJT 2020
P. 88

Perbedaan Tipe TIP/Rest Area sesuai  Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat
          dan Pelayanan Pada Jalan Tol (Differences between the Types of Rest Area)


                                    Tipe A (Type A)                     Tipe B (Type B)                    Tipe C (Type C)

           Luas Minimal   60.000 m 2                         30.000 m 2                           2.500 m 2
           (Minimum Area)
           Area Parkir    100 unit kendaraan golongan 1, luas   30 unit kendaraan golongan 1, luas   20 unit kendaraan golongan 1, luas minimal
           (Parking Area)  minimal 2.500 m 2.                minimal 800 m 2                      350 m 2
                          50 kendaraan II/III/IV/IV dengan lusa   20 kendaraan II/III/IV/IV dengan lusa   5 kendaraan II/III/IV/IV dengan lusa minimal
                          minimal 3.000 m 2                  minimal 1.200 m 2                    3.00 m 2
                          (100 units of class 1 vehicles, minimum   (30 units of class 1 vehicles, minimum   (20 units of class 1 vehicles, minimum area
                          area of 2,500 m 2                  area of 800 m 2                      of 350 m 2
                          50 vehicles category II / III / IV / IV with a   20 vehicles category II/III/IV/IV with a   5 vehicles category II/III/IV/IV with a   BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL
                          minimum area of 3,000 m )          minimum area of 1,200 m )            minimum area of 3,000 m )
                                                                                 2
                                                                                                                     2
                                              2
           Fasilitas Minimal  Anjungan Tunai Mandiri (ATM), toilet, klinik   Anjungan Tunai Mandiri (ATM), toilet,   Toilet, kios, mushola, sarana parkir
           (Minimum       kesehatan, bengkel, kios, minimarket,   kios, minimarket, mushola, stasiun   sementara
           Facilities)    mushola, stasiun pengisian bahan bakar   pengisian bahan bakar umum (SPBU),   (Toilets, kiosks, prayer rooms, temporary
                          umum (SPBU), restoran, ruang terbuka   restoran, ruang terbuka hijau, parkir  parking facilities)
                          hijau, parkir                      (Automated Teller Machines (ATM),
                          (Automated Teller Machines (ATM),   toilets, kiosks, minimarkets, prayer
                          toilets, health clinics, workshops, kiosks,   rooms, public gas stations, restaurants,
                          minimarkets, prayer rooms, public gas   green open spaces, parking lot)
                          stations, restaurants, green open
                          spaces, parking lot)

           Toilet         10 unit toilet pria dan 20 unit toilet   4 unit toilet pria dan 10 unit toilet   4 unit toilet pria portabel dan 8 unit toilet
           (Toilets)      wanita, luas minimal 20 m 2        wanita, luas minimal 10 m 2          wanita portabel
                          (10 male toilets and 20 female toilets,   (4 male toilets and 10 female toilets,   (4 male portable toilets and 8 female
                          minimum area of 20 m )             minimum area of 10 m )               portable toilets
                                           2
                                                                              2




          Misi   II

          Peningkatan   Dampak   dan
          Kemanfaatan   Jaringan   Jalan   Tol



          Keberadaan jalan tol secara langsung      Rata-rata jarak  TIP tipe  A  yang terdapat   dengan porsi ruang lebih dari 30 persen.
          maupun   tidak  langsung  memberikan      fasilitas stasiun pengisian bahan bakar
          dampak terhadap perekonomian, mulai       umum (SPBU) adalah 45,39 kilometer (km)    Pengaturan alokasi ruang untuk UMKM
          geliat sektor konstruksi hingga penciptaan   di Tol Trans  Jawa.  Sementara  di Tol Trans   juga diatur dalam Undang-Undang Nomor
          pusat perekonomian baru. Salah satu       Sumatera, jarak satu TIP tipe A dengan TIP   11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada     BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL
          simpul ekonomi  yang merupakan dampak     tipe  A lainnya adalah 35,40 km.  Adapun   Bagian Kesepuluh tentang Partisipasi
          langsung dari keberadaan jalan tol adalah   secara umum jarak antar  TIP di  Tol  Trans   UMK dan Koperasi pada Infrastruktur
          tempat  istirahat  dan  pelayanan  (TIP)  atau   Jawa 26,37 km sedangkan di  Tol  Trans   Publik, pengusahaan tempat promosi dan
          Rest Area.                                Sumatera 29,44 km.                         pengembangan  UMKM  dilakukan  dengan
                                                                                               alokasi lahan paling sedikit 30 persen.
          Sepanjang 2020, terdapat 114  TIP  yang   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
          terdiri dari 76 unit TIP tipe A dan 38 unit TIP   Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2018   Kebijakan pro UMKM  yang ditempuh
          tipe B. Selain itu, terdapat 13 unit TIP yang   BPJT mendorong badan usaha jalan tol   pemerintah  merupakan  bentuk  nyata
          sedang dalam tahap konstruksi. Jumlah TIP   agar menyediakan 30 persen ruang di  TIP   keberpihakan  negara  untuk  meningkatkan
          pada 2020 bertambah bertambah 15 unit     untuk usaha mikro, kecil, dan menengah     manfaat jalan tol bagi kesejahteraan
          pada 2020 dari posisi pada 2019 sebanyak   (UMKM).  Pada  2020, ruas  jalan  tol  yang   masyarakat. Hal itu juga menjadi salah satu
          99 unit.                                  baru beroperasi telah memfasilitasi UMKM   misi BPJT dalam menjalankan transformasi



         88   |   Transformasi Jalan Tol, Merajut Nusantara (Toll Road Transformation, Connecting The Nation)
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93