Visi Misi dan Maklumat Layanan

VISI: “Terwujudnya pelayanan informasi publik Badan Pengatur Jalan Tol yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses guna mendukung penyelenggaraan jalan tol yang profesional serta meningkatkan kepercayaan publik.”
MISI:
a. Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelayanan yang terintegrasi.
c. Menjamin keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan jalan tol
dengan tetap memperhatikan perlindungan data, informasi yang dikecualikan, serta kepentingan strategis negara.
d. Mewujudkan pengelolaan dan dokumentasi informasi publik yang tertib dan sistematis
melalui penguatan fungsi PPID dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
e. Mendorong partisipasi dan pengawasan publik
dalam penyelenggaraan jalan tol melalui penyampaian informasi yang mudah dipahami dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN:
LANDASAN PRINSIP (Sesuai Permen PUPR No.15/2020):
Pelayanan Informasi Publik BPJT diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. Transparansi
b. Akuntabilitas
c. Kepastian hukum
d. Keadilan
e. Profesionalitas
f. Keterpaduan layanan
g. Pemanfaatan teknologi informasi”