Jakarta— Sebagai bagian jaringan jalan nasional yang melayani arus lalu lintas, jalan tol memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat yang terus meningkat. Karena itu, kualitas pelayanan di jalan tol harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Untuk itu, Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan 59 perwakilan direksi BUJT dengan agenda pembahasan penguatan SPM Jalan Tol di Gedung Nusantara, Kamis (9/7). Pertemuan ini menjadi forum evaluasi dan koordinasi dalam merumuskan langkah-langkah peningkatan pelayanan jalan tol melalui penguatan regulasi, pengawasan dan evaluasi serta digitalisasi informasi, guna menghadirkan layanan yang lebih baik bagi pengguna jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, mengatakan dalam proses pemenuhan SPM jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kondisi jalan tol yan berlubang/tidak rata, kenaikan tarif tanpa perbaikan kualitas jalan, keselamatan jalan tol, TIP yang belum memadai dan berkelanjutan, transparansi serta keterbukaan informasi. “Berbagai permasalahan tersebut menjadi dasar bagi Kementerian PU untuk melakukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan evaluasi, serta digitalisasi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhan SPM jalan tol,” ujar Roy Rizali Anwar.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT tengah melakukan finalisasi penyusunan Rapermen PU tentang SPM Jalan Tol sebagai perubahan atas Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014. Rapermen tersebut memuat sejumlah perubahan, antara lain penyesuaian substansi parameter SPM jalan tol, pengaturan sanksi administratif, peningkatan frekuensi pengujian kekesatan dan ketidakrataan, penguatan keamanan dan keselamatan jalan tol antara lain melalui pemasangan CCTV, pengaturan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penambahan fasilitas layanan publik di TIP.
Sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan di jalan tol, Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, menyampaikan bahwa BPJT telah menetapkan tiga instruksi utama yang berfokus pada pemanfaatan teknologi, penguatan data, dan kolaborasi lintas instansi untuk mendukung penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) secara terintegrasi.
Instruksi pertama adalah percepatan pemasangan Weight-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran muatan secara real-time. Kedua, penguatan pendataan digital melalui pencatatan kendaraan angkutan barang yang melintas sehingga pengendalian kendaraan ODOL dapat dilakukan secara lebih akurat berbasis data dari infrastruktur WIM. Ketiga, peningkatan sinergi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Saat ini telah siap beroperasi 47 unit WIM yang terpasang di jaringan jalan tol Indonesia, dengan rincian sebaran taktis mencakup 38 titik yang ditempatkan sebelum gerbang tol untuk menyaring kendaraan sejak awal masuk, serta 9 titik strategis yang terpasang langsung di jalur utama untuk pengawasan menyeluruh selama kendaraan beroperasi di jalan tol,” kata Ni Komang Rasminiati. Dalam mendukung transparansi dan peningkatan kualitas layanan SPM Jalan Tol, Kementerian PU juga telah mengintegrasikan aplikasi e-SPM dengan aplikasi Jalan Kita 2.0 milik Direktorat Jenderal Bina Marga. Melalui integrasi ini, masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan nasional non-tol maupun jalan tol, yang selanjutnya diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh BUJT melalui sistem e-SPM. Aplikasi e-SPM juga berfungsi sebagai sistem pemantauan SPM terpusat yang mengintegrasikan pelaporan, self-assessment atau pengecekan harian BUJT, verifikasi mingguan oleh BB/BPJN dan evaluasi berkala oleh JBH dan BPJT. (Mhn/Tya).










