Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Sekilas BPJT
Navigation
- Tarif Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan) Resmi Berlaku 21 Agustus 2026

- BPJT Gelar Konsultasi Publik Rancangan Permen PU tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol

- Mengenal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol: Instrumen Pengawasan Kualitas Layanan Jalan Tol Nasional

- Akses Baru Akan Dibuka di Jalan Tol Serpong–Balaraja, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi

- Ada yang Putus-Putus, Ada yang Nyambung: Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol





