Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Sekilas BPJT
Navigation
- Hilirisasi Aspal Buton Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Jalan Nasional

- Penanaman Pohon di Tol Solo–Yogyakarta Perkuat Program Koridor Hijau Nasional

- Pemerintah Tegaskan Implementasi MLFF Dilakukan Bertahap, Utamakan Kesiapan Sistem, Pengguna, dan Ekosistem

- Evaluasi Operasional Jalan Tol Selama Lebaran 2026

- Evaluasi Tol Fungsional Sigli–Banda Aceh: Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan





