Jakarta, 14 Agustus 2026 — Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, memimpin konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang bertujuan menghadirkan pedoman integrasi jalan tol yang dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan jaringan jalan tol. Proses penyusunan regulasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Danantara Asset Management (DAM), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Forum Konsumen Berdaya Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini, penyusunan Rapermen tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol masih berada pada tahap konsultasi publik. Selanjutnya, proses ditargetkan memasuki tahap finalisasi, harmonisasi, dan penyempurnaan pada September–Oktober 2026. Adapun tahapan pengundangan direncanakan berlangsung pada Oktober–November 2026, sebelum Peraturan Menteri mulai diberlakukan.
Dalam rancangan peraturan tersebut terdapat sembilan pokok pengaturan, yaitu:
- Ketentuan Umum;
- Pengumpulan Tol, Sistem Penarifan Jalan Tol, Perubahan Pengumpulan Tol dan/atau Sistem Penarifan Jalan Tol;
- Integrasi Jalan Tol;
- Kriteria Integrasi;
- Perencanaan dan Evaluasi Usulan;
- Pelaksanaan Integrasi;
- Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan;
- Peran Masyarakat; dan
- Ketentuan Penutup.
Rapermen ini disusun untuk memberikan landasan pengaturan dalam pelaksanaan integrasi jalan tol sekaligus meningkatkan manfaat jaringan jalan tol bagi masyarakat dan keberlangsungan pengusahaannya.
Adapun tujuan penyusunan Rapermen tersebut meliputi:
- Peningkatan kinerja pelayanan jaringan jalan tol, melalui optimalisasi distribusi lalu lintas pada sistem jaringan jalan tol.
- Efisiensi pengoperasian jalan tol, termasuk meningkatkan efisiensi proses pengumpulan tol dan sistem penarifan bagi pengguna.
- Penyelarasan struktur tarif secara proporsional, dengan mengendalikan disparitas tarif antarruas dalam satu sistem jaringan.
- Peningkatan kebermanfaatan jalan tol, melalui pengurangan waktu tempuh, peningkatan kecepatan rata-rata perjalanan, serta pemberian pilihan rute yang lebih optimal bagi pengguna.
- Pengembangan jaringan, dengan mendukung pengembangan jaringan dan penambahan kapasitas jalan tol.
- Menjaga keberlangsungan pengusahaan jalan tol, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam penyelenggaraan jalan tol.
Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, menegaskan bahwa masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
“Kami mengharapkan para pemangku kepentingan memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol. Kami akan menggunakan seluruh masukan tersebut sebagai bahan dalam proses finalisasi, harmonisasi, dan penyempurnaan rancangan peraturan,” ujar Ni Komang Rasminiati. Melalui konsultasi publik ini, BPJT berharap proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif, implementatif, serta mampu memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, badan usaha, pemerintah, dan masyarakat secara luas. (BPJT/GR)









