Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan Jalan Tol sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Sekilas BPJT
Navigation
- Dukung Penguatan Keselamatan Jalan Melalui Evaluasi dan Rekomendasi KNKT

- Tol Pelabuhan Panjang Lematang, Dorong Percepatan Konektivitas Logistik Lampung

- Kunjungan Kerja Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang

- Komisi V DPR Apresiasi Pelaksanaan Layanan Infrastruktur Dan Transportasi Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

- Kualitas Kondisi Jalan sebagai Instrumen Utama dalam Pemenuhan SPM Jalan Tol





