Page 42 - Buku Annual Report BPJT 2021
P. 42
sekilas tentang bpjt
adan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
adalah badan yang berwenang
Buntuk melaksanakan sebagian
penyelenggaraan jalan tol meliputi
pengaturan, pengusahaan, dan
pengawasan Badan Usaha Jalan Tol.
Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan ditetapkan
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur BADAN PENGATUR JALAN TOL
Jalan Tol, yang saat ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. 43/PRT/M/2015 tentang BPJT.
Tugas & Fungsi BPJT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan 5 Melakukan pengadaan investasi
Umum dan Perumahan Rakyat No 43/ jalan tol melalui pelelangan secara
PRT/M/2015, tugas dan fungsi Badan transparan dan terbuka;
Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah sebagai
6 pembebasan tanah dalam hal
berikut: Membantu proses pelaksanaan
1 Merekomendasikan tarif awal kepastian tersedianya dana
yang berasal dari Badan Usaha
dan penyesuaian tarif tol kepada
Menteri; dan membuat mekanisme
penggunaannya;
2 Melakukan pengambilalihan hak 7 Memonitor pelaksanaan
pengusahaan jalan tol yang telah
selesai masa konsesinya dan perencanaan dan pelaksanaan
merekomendasikan pengoperasian konstruksi serta pengoperasian
selanjutnya kepada Menteri; dan pemeliharaan jalan tol yang
dilakukan Badan Usaha; dan
3 Melakukan pengambilalihan hak 8 Melakukan pengawasan terhadap
sementara pengusahaan jalan tol
yang gagal dalam pelaksanaan Badan Usaha atas pelaksanaan
konsesi, untuk kemudian dilelangkan seluruh kewajiban perjanjian
kembali pengusahaannya; pengusahaan jalan tol dan
melaporkannya secara periodik
4 Melakukan persiapan pengusahaan kepada Menteri.
jalan tol yang meliputi analisa
kelayakan finansial, studi kelayakan,
dan penyiapan amdal;
42 | Peningkatan Tata Kelola dalam Penyelenggaraan Jalan Tol di Indonesia