Page 42 - Buku Annual Report BPJT 2021
P. 42

sekilas tentang bpjt





              adan Pengatur  Jalan  Tol (BPJT)
              adalah  badan   yang   berwenang
         Buntuk       melaksanakan    sebagian
          penyelenggaraan  jalan  tol  meliputi
          pengaturan,    pengusahaan,      dan
          pengawasan Badan Usaha Jalan Tol.

          Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang  Jalan,
          diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan ditetapkan
          melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur                                               BADAN PENGATUR JALAN TOL
          Jalan Tol, yang saat ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat No. 43/PRT/M/2015 tentang BPJT.



          Tugas & Fungsi BPJT

          Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan    5     Melakukan pengadaan investasi
          Umum dan Perumahan Rakyat No 43/                 jalan tol melalui pelelangan secara
          PRT/M/2015, tugas dan fungsi Badan               transparan dan terbuka;
          Pengatur  Jalan  Tol (BPJT) adalah sebagai
                                                     6     pembebasan tanah dalam hal
          berikut:                                         Membantu proses pelaksanaan

          1    Merekomendasikan    tarif  awal             kepastian   tersedianya   dana
                                                           yang  berasal  dari  Badan  Usaha
               dan penyesuaian tarif tol kepada
               Menteri;                                    dan    membuat      mekanisme
                                                           penggunaannya;
          2    Melakukan pengambilalihan hak         7     Memonitor          pelaksanaan
               pengusahaan  jalan tol  yang telah
               selesai  masa   konsesinya  dan             perencanaan  dan   pelaksanaan
               merekomendasikan pengoperasian              konstruksi  serta pengoperasian
               selanjutnya kepada Menteri;                 dan pemeliharaan jalan tol  yang
                                                           dilakukan Badan Usaha; dan
          3    Melakukan pengambilalihan hak         8     Melakukan pengawasan terhadap
               sementara pengusahaan jalan tol
               yang  gagal  dalam  pelaksanaan             Badan Usaha atas pelaksanaan
               konsesi, untuk kemudian dilelangkan         seluruh   kewajiban   perjanjian
               kembali pengusahaannya;                     pengusahaan   jalan  tol   dan
                                                           melaporkannya secara periodik
          4    Melakukan persiapan pengusahaan             kepada Menteri.
               jalan tol  yang meliputi  analisa
               kelayakan finansial, studi kelayakan,
               dan penyiapan amdal;


















         42   |   Peningkatan Tata Kelola dalam Penyelenggaraan Jalan Tol di Indonesia
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47