Tarif Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan) Resmi Berlaku 21 Agustus 2026


Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi menetapkan pemberlakuan tarif pada Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness mulai Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB. Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7427/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness.

Sebelum penetapan tarif tol ini, ruas jalan tol tersebut telah dioperasikan tanpa tarif  secara bertahap:

  • Segmen Bayung Lencir – Tempino: telah beroperasi tanpa tarif sejak 17 Oktober 2024.

  • Segmen Tempino – Simpang Ness/Pijoan: telah beroperasi tanpa tarif sejak 14 September 2025.

Kehadiran jalan tol yang menghubungkan Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi ini menjadi bagian penting dari jaringan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS). Ruas ini memberikan peningkatan efisiensi konektivitas antarwilayah secara signifikan, dengan memangkas waktu tempuh perjalanan yang sebelumnya memakan waktu sekitar 2 jam (via jalan arteri nasional) menjadi hanya sekitar 40 menit.

Rincian Besaran Tarif Tol

Sesuai Keputusan Menteri PU terkait, berikut adalah rincian besaran tarif tol untuk ruas Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan:

AsalTujuanGolongan IGolongan II & IIIGolongan IV & V
Bayung LencirTempinoRp 51.500Rp 77.000Rp 102.500
Simpang Ness / PijoanRp 79.000Rp 118.500Rp 158.000
TempinoSimpang Ness / PijoanRp 28.000Rp 41.500Rp 55.500
Bayung LencirRp 51.500Rp 77.000Rp 102.500
Simpang Ness / PijoanBayung LencirRp 79.000Rp 118.500Rp 158.000
TempinoRp 28.000Rp 41.500Rp 55.500

(Sumber: SK Menteri PU No. 7427/KPTS/Mn/2026)

Imbauan kepada Pengguna Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) selaku operator jalan tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar:

  1. Memeriksa Kecukupan Saldo: Memastikan kartu Uang Elektronik (UE) dalam kondisi fisik yang baik dan memiliki saldo yang mencukupi sebelum melintasi gerbang tol guna menghindari antrean. Selain itu, pastikan transaksi dilakukan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan.

  2. Patuhi Aturan Berkendara: Selalu mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara, serta beristirahat di tempat istirahat (rest area) yang tersedia apabila merasa lelah.

  3. Hak Bantuan & Layanan Darurat: Pengguna jalan berhak mendapatkan penanganan darurat yang cepat di sepanjang jalur tol. Jika mengalami kendala teknis atau gangguan di jalan, segera hubungi Call Center Integrasi Jalan Tol Hutama Karya di 150700.
  • Kanal Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat: BPJT mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan informasi mengenai kondisi jalan tol. Apabila menemukan jalan berlubang atau fasilitas yang perlu diperbaiki, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi BPJT untuk segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti oleh BUJT.