Jalan Tol Serpong–Balaraja akan segera memiliki akses baru melalui Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong. Sebagai tahapan menuju pengoperasian, kedua akses ini telah menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 11–12 Juni 2026.
Uji Laik Fungsi dan Operasi untuk Kesiapan Operasional
ULFO merupakan tahapan penting yang bertujuan memastikan bahwa simpang susun dan akses keluar-masuk jalan tol telah memenuhi aspek keselamatan, kelayakan fungsi, dan kesiapan operasional sebelum resmi dioperasikan untuk melayani pengguna jalan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap infrastruktur dan perlengkapan jalan pada kedua titik akses tersebut.
Lingkup Pemeriksaan ULFO
Pelaksanaan ULFO mencakup dua lokasi utama, yaitu Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong, dengan rincian ruang lingkup sebagai berikut.
Simpang Susun Industri
- Akses Gerbang Tol Industri Jalur A dan B
- Ramp 1 – Arah Jakarta (Jalur A)
- Ramp 1 – Arah Gerbang Tol Industri (Jalur B)
- Ramp 2 – Arah Gerbang Tol Industri menuju Legok
- Ramp 3 – Arah Jakarta menuju Gerbang Tol Industri
- Ramp 4 – Arah Legok menuju Gerbang Tol Industri
- Ramp 5 – Arah Gerbang Tol Industri menuju Jakarta
On/Off Ramp Raya Serpong
- On Ramp (Arah Balaraja – Jalur A)
- Off Ramp (Arah Jakarta – Jalur B)
Hasil Pemeriksaan: Sejumlah Aspek Perlu Disempurnakan
Berdasarkan hasil ULFO, tim menemukan sejumlah aspek yang masih perlu disempurnakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Trans Bumi Serbaraja sebelum akses dapat dioperasikan. Berikut rinciannya.
1. Penyempurnaan Perlengkapan Jalan dan Gerbang Tol
Perbaikan meliputi penyesuaian rambu dan marka jalan, perlengkapan gerbang tol, guardrail, serta penyempurnaan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
2. Peningkatan Keselamatan Jalan
Aspek keselamatan ditingkatkan melalui penambahan dan perbaikan reflektor, delineator, sistem informasi lalu lintas, serta penyempurnaan perangkat keselamatan di sepanjang ramp dan area gerbang tol.
3. Perbaikan Kondisi Jalan dan Drainase
Perbaikan mencakup penanganan retak pada perkerasan jalan, expansion joint, sistem drainase, grill, hingga pembersihan saluran air agar dapat berfungsi secara optimal.
4. Penataan Area Jalan Tol
Penataan meliputi pemangkasan vegetasi, pembersihan area di sekitar rambu, penghapusan vandalisme, serta penyempurnaan berbagai elemen pendukung lain agar sesuai standar pelayanan minimal jalan tol.
Tindak Lanjut dan Rencana Pengoperasian
PT Trans Bumi Serbaraja selaku BUJT akan menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan teknis dan administratif sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Uji Laik Fungsi dan Operasi. Setelah seluruh rekomendasi tersebut dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong pada Jalan Tol Serpong–Balaraja dapat dioperasikan. Pembukaan akses baru ini diharapkan mampu mendukung konektivitas kawasan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol.









