Ada yang Putus-Putus, Ada yang Nyambung: Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol


Saat melintasi jalan tol, kita pasti sering melihat garis-garis putih dan kuning yang membentang di permukaan jalan. Garis-garis ini bukan sekadar hiasan, melainkan marka jalan yang memiliki fungsi dan aturan tersendiri bagi keselamatan berkendara. Memahami arti setiap jenis marka akan membantu pengendara berkendara dengan lebih aman dan tertib.

Agar perjalanan lebih aman dan tertib, yuk pahami perbedaan jenis-jenis marka jalan di tol berikut ini.

1. Marka Putus-Putus Berwarna Putih

Marka jenis ini berada di antara tiap lajur jalan tol. Fungsinya adalah sebagai penanda area di mana pengendara diperbolehkan berpindah lajur dengan aman, misalnya saat ingin mendahului kendaraan lain atau bersiap keluar dari jalur tol. Namun, tetap perhatikan kendaraan lain di belakang yang sedang melaju ketika hendak pindah lajur.

2. Marka Utuh (Garis Menerus)

Berbeda dengan marka putus-putus, marka utuh atau garis menerus memiliki makna larangan. Jenis marka ini terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan warna dan posisinya.

●     Marka Utuh Berwarna Putih (Tepi Kiri)

Marka ini membujur di tepi kiri jalan tol dan berfungsi sebagai penanda larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis atau memasuki area yang dibatasi, kecuali dalam kondisi darurat.

●     Marka Utuh Berwarna Kuning (Tepi Kanan)

Marka ini membujur di tepi kanan jalan tol. Fungsinya sebagai penanda batas lajur sekaligus peringatan bagi pengendara agar tidak berhenti di sisi kanan jalan tol, karena area tersebut merupakan median jalan yang tidak terdapat area untuk menepi. Marka ini juga menjadi identitas status jalan, bahwa jalan tol merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

●     Marka Utuh Berwarna Putih di Tengah Jalan

Marka ini membujur di tengah jalan sebagai tanda bahwa kendaraan dilarang berpindah lajur atau melintasi marka tersebut. Marka utuh di tengah jalan umumnya diterapkan pada jalan dengan tingkat risiko tinggi, seperti area tikungan, tanjakan, atau lokasi dengan jarak pandang terbatas.

Agar lebih mudah diingat, berikut rangkuman arti setiap jenis marka jalan tol:

Jenis MarkaArti
Putus-Putus Berwarna PutihBoleh pindah lajur
Utuh Berwarna Putih (tepi kiri)Dilarang pindah atau memasuki lajur, kecuali darurat
Utuh Berwarna Kuning (tepi kanan)Tidak boleh berhenti
Utuh Berwarna Putih di TengahDilarang berpindah lajur

Memahami arti garis marka bukan sekadar soal mematuhi aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kesalahan membaca marka, seperti nekat berpindah lajur di area marka utuh atau berhenti di sisi kanan jalan tol, dapat memicu kecelakaan fatal mengingat kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif tinggi. Dengan mengenali jenis-jenis marka ini, pengendara diharapkan dapat lebih disiplin dan waspada saat berkendara di jalan tol, sehingga perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.