BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah
Apa perbedaan BPJT dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)?

Berita Lainnya
- Dukung Penguatan Keselamatan Jalan Melalui Evaluasi dan Rekomendasi KNKT

- Tol Pelabuhan Panjang Lematang, Dorong Percepatan Konektivitas Logistik Lampung

- Kunjungan Kerja Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang

- Komisi V DPR Apresiasi Pelaksanaan Layanan Infrastruktur Dan Transportasi Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

- Kualitas Kondisi Jalan sebagai Instrumen Utama dalam Pemenuhan SPM Jalan Tol




