BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah
Apa perbedaan BPJT dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)?

Berita Lainnya
- Tarif Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 (Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan) Resmi Berlaku 21 Agustus 2026

- BPJT Gelar Konsultasi Publik Rancangan Permen PU tentang Pedoman Integrasi Jalan Tol

- Mengenal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol: Instrumen Pengawasan Kualitas Layanan Jalan Tol Nasional

- Akses Baru Akan Dibuka di Jalan Tol Serpong–Balaraja, Simpang Susun Industri dan On/Off Ramp Raya Serpong Jalani Uji Laik Fungsi dan Operasi

- Ada yang Putus-Putus, Ada yang Nyambung: Pahami Arti Garis Marka di Jalan Tol




