Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan jalan tol, termasuk pengadaan investasi, penetapan tarif, dan pengawasan badan usaha jalan tol
Apa itu BPJT dan apa tugas utamanya?

Berita Lainnya
- Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dalam Penguatan Regulasi, peningkatan Pengawasan dan Evaluasi, serta Digitalisasi Informasi dalam Meningkatkan Kualitas SPM Jalan Tol

- Sinergi BPJT Kementerian PU dan Korlantas Polri dalam Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Tol

- Hilirisasi Aspal Buton Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Jalan Nasional

- Penanaman Pohon di Tol Solo–Yogyakarta Perkuat Program Koridor Hijau Nasional

- Pemerintah Tegaskan Implementasi MLFF Dilakukan Bertahap, Utamakan Kesiapan Sistem, Pengguna, dan Ekosistem




