Kualitas Kondisi Jalan sebagai Instrumen Utama dalam Pemenuhan SPM Jalan Tol


Cirebon, 15 Januari 2026 – Upaya peningkatan kualitas kondisi jalan tol menjadi pembahasan utama dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI pada sejumlah ruas strategis Trans Jawa, meliputi Jalan Tol Jakarta–Cikampek, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated, Jalan Tol Cikampek–Palimanan, Jalan Tol Palimanan–Kanci, serta Jalan Tol Kanci–Pejagan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berjalan secara nyata di lapangan dan memberikan dampak langsung terhadap kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Agenda kunjungan kerja tersebut juga menjadi momen evaluasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta perwakilan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait. Forum ini dimanfaatkan sebagai sarana dialog dan pendalaman teknis untuk menghimpun masukan, menegaskan komitmen perbaikan, serta menyelaraskan langkah tindak lanjut peningkatan layanan jalan tol secara terukur dan berkelanjutan.

Kepala BPJT, Wilan Oktavian, yang hadir mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI, menegaskan bahwa pemenuhan SPM saat ini merupakan instrumen utama dalam pengendalian kualitas layanan jalan tol dan tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata. “Kami menyadari bahwa persepsi publik terhadap kualitas jalan tol, khususnya di ruas-ruas seperti Trans Jawa, masih menjadi tantangan. Karena itu kami memilih terbuka dan menjadikan seluruh data temuan SPM sebagai dasar perbaikan yang konkret,” jelas Wilan.

Wilan menegaskan bahwa pemenuhan SPM telah menjadi syarat mutlak dalam kebijakan penyesuaian tarif tol. “Sekarang jelas, SPM menjadi syarat mutlak. Jika tidak terpenuhi, penyesuaian tarif bisa ditunda. Ini bentuk keberpihakan negara kepada pengguna jalan,” ujarnya. Menurutnya, perbaikan kualitas jalan tol memerlukan proses yang bertahap dan konsisten, namun targetnya harus jelas dan terukur. “Target kami sederhana: kondisi jalan tol saat Lebaran harus lebih baik dari hari ini, dan setiap tahun harus ada peningkatan nyata yang dirasakan masyarakat,” tambah Wilan.

Pemenuhan SPM jalan tol diukur melalui 8 substansi yang diturunkan ke dalam 54 indikator sebagai tolok ukur kepatuhan BUJT dalam penyelenggaraan layanan jalan tol, meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, kendaraan layanan jalan tol, lingkungan, serta tempat istirahat dan pelayanan (TIP). Delapan substansi tersebut menjadi acuan evaluasi kepatuhan SPM yang dilakukan secara berkala. Pada substansi kondisi jalan tol, terdapat 15 indikator yang wajib dipenuhi oleh BUJT, antara lain memastikan kondisi perkerasan jalan utama yang stabil dan rata, bebas dari lubang, rutting, maupun retak yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna. Selain itu, indikator juga mencakup fungsi drainase yang baik, termasuk tidak terdapat endapan dan tetap terjaganya penampang saluran, serta terpenuhinya kelengkapan perlengkapan median sesuai ketentuan, seperti pengaman jalan dan perangkat keselamatan lainnya. Pemenuhan indikator kondisi bahu jalan juga menjadi perhatian untuk memastikan tidak terdapat kerusakan yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Pengawasan dan pengendalian pemenuhan SPM terus diperkuat melalui pemanfaatan E-SPM (Sistem Pengawasan Standar Pelayanan Minimum) sebagai sistem elektronik untuk memantau tingkat kepatuhan BUJT terhadap seluruh substansi layanan. Melalui E-SPM, BPJT memastikan proses pengawasan dilakukan secara berbasis data, terukur, dan terdokumentasi, termasuk dalam pencatatan serta pemantauan tindak lanjut temuan. Sebagai contoh, berdasarkan data E-SPM pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, tercatat terdapat 5.984 temuan pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 6.913 temuan pada tahun 2025. Menurut Wilan, peningkatan jumlah temuan justru mencerminkan pengawasan yang semakin terbuka dan akuntabel. “Temuan bukan untuk ditutupi, tetapi menjadi alat kendali agar setiap persoalan terdata, terukur, dan ditindaklanjuti secara transparan,” tegasnya.

Pada forum Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI tersebut, perwakilan dari 5 ruas tol BUJT memaparkan berbagai upaya peningkatan layanan melalui program perbaikan, antara lain overlay, leveling, scrapping-filling, peningkatan fasilitas keselamatan, penyediaan rest area fungsional, serta penguatan layanan operasional seperti CCTV, VMS, patroli, dan fasilitas tanggap darurat. BUJT menyampaikan komitmen untuk menuntaskan sisa temuan SPM secara bertahap, terutama pada titik-titik prioritas, sebelum periode layanan puncak Lebaran 2026.

Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara jalan tol. “SPM ini amanat undang-undang yang harus dijalankan. Ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan diperkuat melalui perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pemenuhan SPM tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan kewajiban pelayanan publik yang harus nyata dirasakan masyarakat”.

Kementerian PU melalui BPJT memastikan seluruh program perbaikan tersebut akan terus dikawal melalui evaluasi berkala, audit lapangan, serta koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Bina Marga, agar pemenuhan SPM dapat dicapai secara konsisten dan peningkatan layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan bahwa tingkat pemenuhan SPM akan berdampak langsung pada aspek keselamatan pengguna jalan. “Semakin tinggi tingkat pemenuhan SPM, semakin kecil peluang terjadinya kecelakaan dan semakin rendah tingkat fatalitasnya, karena risiko dari faktor jalan, sistem, dan penanganan darurat dikendalikan secara sistematis,” tegas Syaiful Huda.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ini menjadi penguatan tindak lanjut perbaikan layanan pada ruas-ruas strategis Trans Jawa. Badan Pengatur Jalan Tol terus mengawal pemenuhan SPM melalui evaluasi berkala, audit lapangan, serta pemantauan berbasis data melalui E-SPM, guna memastikan setiap temuan ditangani secara terukur dan tepat waktu. Sejalan dengan itu, percepatan penanganan pada titik-titik prioritas akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas kondisi jalan, keselamatan, serta kesiapsiagaan operasional menjelang periode layanan puncak Lebaran 2026. Dengan penguatan pengawasan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, diharapkan peningkatan layanan jalan tol dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat melalui perjalanan yang semakin aman, nyaman, dan berkeselamatan. (SIL/Min)