BPJT berperan sebagai regulator dan pengawas, sedangkan BUJT adalah Perusahaan, baik Swasta ataupun BUMN yang bertugas untuk melaksanakan pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah
Apa perbedaan BPJT dengan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)?

Berita Lainnya
- Kementerian Pekerjaan Umum Pertegas Komitmen Peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol

- Pemerintah Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Infrastruktur Strategis di Jawa Barat

- HunIndoTech 6.0 Dorong Kolaborasi Indonesia–Hungaria Menuju Infrastruktur Cerdas dan Berkelanjutan

- Jalan Tol Bogor Serpong (Via Parung) Memberikan Dampak Multiplier Effect yang Positif bagi Perekonomian Regional

- Menko Infrastruktur Pastikan Kelancaran Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II (Ancol Timur-Pluit)




