Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah unit organisasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan jalan tol, termasuk pengadaan investasi, penetapan tarif, dan pengawasan badan usaha jalan tol
Apa itu BPJT dan apa tugas utamanya?

Berita Lainnya
- Dukung Penguatan Keselamatan Jalan Melalui Evaluasi dan Rekomendasi KNKT

- Tol Pelabuhan Panjang Lematang, Dorong Percepatan Konektivitas Logistik Lampung

- Kunjungan Kerja Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang

- Komisi V DPR Apresiasi Pelaksanaan Layanan Infrastruktur Dan Transportasi Libur Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026

- Kualitas Kondisi Jalan sebagai Instrumen Utama dalam Pemenuhan SPM Jalan Tol




