Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan & Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025


Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU Wilan Oktavian, pada Jumat (6/12/24).

Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan, pada momentum pelaksanaan mudik Nataru, Jalan Tol akan menjadi infrastruktur favorit bagi pemudik yang berkendaraan pribadi, apalagi setelah tol Trans Jawa dan Trans Sumatera terintegrasi.

Dikatakan Tulus, Saat ini total ruas tol operasi sepanjang 3.020,49 km. Untuk ruas tol di Pulau Jawa mencapai 1.830, 22 km, Pulau Sumatera mencapai 1.021,48 km, Pulau Kalimantan mencapai 97,27 km, Pulau Sulawesi mencapai 61,45 km, dan Pulau Bali mencapai 10,07 km.

“Jika kondisi trafik lalu lintas terbilang kritis, maka terdapat 7 ruas tol fungsional sepanjang 120,4 km di Pulau Sumatera dan di Jawa yang juga siap dilintasi para pemudik yang akan berlibur ke wilayah tujuan perjalanan,” ujar Tulus.

Ruas tol fungsional di Pulau Jawa adalah Tol Jakarta Cikampek II Selatan Seksi 3 Segmen Kutanegara – Sadang sepanjang 8,5 km, Tol Solo – Yogyakarta – NYIA Seksi 1.2 Segmen Klaten – Prambanan sepanjang 8,6 km, Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi 1 Gending – Krakasan sepanjang 12,9 km.

Sementara untuk ruas tol fungsional di Pulau Sumatera adalah Tol Sigli Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum sepanjang 24,6 km, Tol Binjai – Langsa Seksi 3 Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sepanjang 19 km, Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat sebagian Seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura sepanjang 10,1 km, dan Tol Pekanbaru – Padang Seksi 1 Padang – Sicincin sepanjang 36,6 km.

Pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.

Tulus juga menambahkan, kata kunci untuk berkendara selamat di jalan tol, dan jalan arteri, bagaimanapun tetap bergantung pada pengguna jalan. Intinya agar pengguna jalan harus mengarusutamakan aspek keselamatan selama berkendara di jalan tol, seperti: patuhi kecepatan maksimal/minimal, tidak mendahului dari kiri, tidak mengantuk, cek kesehatan kendaraan khususnya ban, dll.

“Mudik dengan selamat di jalan tol, jalan arteri, plus moda transportasi lain; harus menjadi prioritas pertama dan utama bagi pemudik, dan bagi siapa pun. Jangan pertaruhkan aspek keselamatan dengan alasan dan cara apa pun,” tegasnya.

Terkait manajemen pengaturan lalu lintas di Jalan Tol selama periode Nataru 2024/2025 tersebut, BPJT akan mengikuti instruksi dan arahan dari Kepolisian RI seperti kebijakan buka-tutup TIP/rest area, one-way dan contra-flow, ganjil genap di Jalan Tol.

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut (contra flow) ialah sebagai berikut :

1.Jakarta – Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing – masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.

2. Jakarta – Bogor – Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

Surat Keputusan Bersama juga menjelaskan terkait pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan tol dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025, yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (BPJT/Dimas)