Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Menyeberang Dengan Aman & Selamat Tanpa Memasuki Area Jalan Tol


Jakarta – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sering dijumpai saat berkendara di jalan tol merupakan fasilitas bagi pejalan kaki yang berfungsi sebagai penghubung masyarakat yang ingin menyeberang antar wilayah yang dipisahkan oleh Jalan Tol.

JPO yang dibangun tersebut dibuat untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan pejalan kaki yang ingin menyeberang pada lalu lintas kendaraan yang ramai di jalan tol.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, tinggi ruang bebes vertikal jembatan keatas paling rendah 5,1 meter.

Ketinggian tersebut sudah diukur melebihi batas tinggi kendaraan golongan besar seperti truk dan bus dengan ketinggian maksimal 4,2 meter sehingga dapat menghindari risiko kecelakaan.

Kemudian untuk ukuran panjang JPO kurang lebih sepanjang 30 meter dengan menyesuaikan kebutuhan pada Jalan Tol. (BPJT/Dimas)