Page 6 - Buku BPJT 2020
P. 6

BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL
















                      Sanksi Pelanggaran Pasal
                      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

                      1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan
                        Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                        dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
                      2. Setiap Orang  yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
                        pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/
                        atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
                        500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                      3. Setiap Orang  yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
                        pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/
                        atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
                        1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                      4. Setiap Orang  yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                        yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara
                        paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
                        4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).                                                                              BADAN   PENGATUR   JALAN   TOL

























         6   |   Transformasi Jalan Tol, Merajut Nusantara (Toll Road Transformation, Connecting The Nation)
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11