berita

Yuk Ketahui Kecepatan Transaksi Rata-Rata Sesuai Standar Pelayanan Minimalnya

Yuk Ketahui Kecepatan Transaksi Rata-Rata Sesuai Standar Pelayanan Minimalnya

Jakarta - Pengendara yang melintas di Jalan Tol tentunya wajib melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol. 

Selain melakukan pembayaran pastinya banyak yang belum tahu selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol berapa maksimal kecepatan transaksi rata-rata sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol :

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka (Maksimal 6 detik setiap kendaraan)

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :

- Gardu Masuk (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)
- Gardu Keluar (Maksimal 9 detik setiap kendaraan)

3. Gardu Tol Otomatis (GTO) :

- Gardu Tol Ambil Kartu (Maksimal 4 detik setiap kendaraan)

4. Gardu Tol Transaksi (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)

Namun masih banyak pengendara yang kadang saat melakukan tapping di gerbang tol mengalami kendala kartunya tidak terbaca atau saldo habis sehingga menyebabkan antrean kendaraan dibelakangnya, jadi pastikan harus benar-benar posisikan tapping kartu pada mesin agar langsung terbaca. 

Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait