berita

Manfaatkan Hari Libur, Dilakukan Peninjauan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) Sebelum Siap Beroperasi

Manfaatkan Hari Libur, Dilakukan Peninjauan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) Sebelum Siap Beroperasi

Jakarta – Memanfaatkan libur kerja di hari Minggu (8/12/19), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya S., Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani, dan Dirjen Bina Marga Sugiyartanto melakukan kunjungan kerjanya untuk mengecek kesiapan Jalan Tol Japek II (Elevated). Pengecekan dilakukan guna memastikan jalan tol ini siap dioperasikan Akhir tahun 2019 ini sekaligus mendukung kelancaraan arus kendaraan menjelang perayaan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kami (Pemerintah) sepakat bahwa tanggal 20 Desember, tol Japek II (Elevated) mulai bisa digunakan oleh kendaraan. Pengoperasian ini mundur menjadi tanggal tersebut, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan.

“Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru. Kemudian, untuk resmi dioperasikan, jalan tol layang ini akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020,” kata Budi Karya S.

Dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kendaraan yang dapat melintasi jalan tol laying ini ialah hanya kendaraan Golongan 1 (Non-bus) dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Untuk kecepatan berkendara di tol layang ini juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Law Enforcement. Kami juga sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menambahkan, sesuai dengan arahan Bapak Menteri PUPR, Jalan Tol Japek II (elevated) agar segera dioperasikan supaya bisa digunakan saat mudik Natal dan Tahun Baru mendatang. Untuk tarif, sementara ini dibebaskan (gratis) sampe akhir Nataru.

“Adapun skema tarif tengah dibahas disesuaikan dengan tarif pada ruas tol eksisting atau dilakukan rebalancing. Masih kami bahas terus dengan Ditjen Bina Marga dan PT. Jasa Marga, mudah-mudahan dapat disepakati skemanya akhir tahun ini," kata Danang.

Jalan Tol Layang atau dikenal sebagai Japek II (Elevated) akan menambah kapasitas Tol Japek yang ada dibawahnya serta memisahkan antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh. Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama kendaraan Golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek II.

Tol Layang Japek II berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.

Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek  II Elevated merupakan bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk memiliki biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun. Selain itu memilki 9 Zona Konstruksi yakni, Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 Km, Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 Km, Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 Km, Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 Km, Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 Km, Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 Km, Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 Km, Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 Km, dan Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 Km. (BPJT/Dms)

Share Berita Ini

Berita Terkait